Oktober 15, 2025

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 63 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo

Kedudukan

BPKPD dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang keuangan
  • Pelaksanaan kebijakan bidang keuangan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang keuangan
  • Pelaksanaan administrasi BPKPD
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya